JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana kembali melakukan penutupan terhadap toko modern, Rabu (26/6/2019) malam. Setelah sebelumnya Satpol PP juga menyegel toko di kelurahan Gilimanuk yang ditutup karena menyalahi aturan perizinan.
Kali ini toko modern yang buka 24 jam ini ditutup paksa petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perijinan dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, lantaran tidak mengantongi izin.
Penertiban ini sesuai Perda Nomor 8 tahun 2010 dan Perbup Nomor 38 tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional. Pusat perbelanjaan dan toko modern termasuk waktu buka toko modern, toko modern dikabupaten Jembrana tidak diperbolehkan buka selama 24 jam kecuali ada surat rekomendasi dari Bupati Jembrana.
Sesuai perda tersebut toko modern ini hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wita dan maksimal 23.00 Wita pada hari libur dan akhir pekan,”kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Dikatakan Tarma penindakan tegas dengan penutupan paksa puluhan toko modern berjaringan karena menyalahi aturan buka 24 jam. Selain untuk menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin buka 24 jam, juga dimaksudkan agar warung-warung kecil tetap bertahan dan tidak kalah bersaing dengan toko modern,”jelasnya.
Selain melakukan penertiban toko modern tanpa izin. Satpol PP Kabupaten Jembrana juga melakukan sosialisasi mengenai Perbup Nomor 79 dan 80 tentang aksara dan busana Bali. Dimana semua toko modern yang beroperasi di Bali diwajibkan untuk menggunakan tulisan Bali dalam papan nama perusahaan serta diwajibkan berbusana adat bali setiap hari Kamis.(ka-ak)