fbpx
FeaturedHukumTabanan

Polisi Ringkus Tiga Orang Pengguna dan Pengedar Narkotika

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabanan mengamankan tiga orang yang diduga pengguna dan pengedar sabu-sabu. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (9/6/2019) sekitar pukul 23.00 Wita dengan tersangka SWN alias Kuncir (29) alamat tinggal di Perumahan BCA Multi Jadi, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Menurut Kapolres, tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika jenis ganja. “Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri,” tutur Kapolres, Selasa (2/7/2019).

Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tinggal tersangka berhasil di temukan di almari kamar tidur ditemukan daun batang dan biji yang diduga ganja dalam toples kaca kecil seberat 0,62 gam netto, dan daun batang serta biji seberat 2.19 gram netto. ]

Baca Juga:  Mobil BMW Terbakar di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Diduga Korsleting Listrik

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabanan guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, disangka melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sinar Subawa.

Di waktu yang berbeda, pada Kamis (27/6/2019) Satnarkoba juga mengamankan dua orang tersangka Putu Rahardi Wiguna (21) Warga yang tinggal di Banjar Delod Puri, Kediri,Tabanan, dan MJ alias Arlan (29) alamat tinggal Perumahan Bumi Permata Asri, Banjar Kebon Nyitdah, Kediri, Tabanan.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Kapolres.

Dari tangan tersangka Putu RW yang diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Graha Pertiwi Residence, Penyalin, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibeli dari tersangka Arlan.

Baca Juga:  Baru Saja Dibangun, Balai Pewarengan di Pura Melanting Kembang Merta Roboh

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal Arlan ditemukan satu paket sabu ditemukan di almari pakian dan 12 paket sabu di temukan didalam dompet warna coklat dalam rak kayu di kamar tidur tersangka.

Dari pengakuan Arlan mengakui barang tersebut miliknya. Arlan merupakan residivis yang pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

Atas perbuatan tersangka Putu RW, disangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MJ alias Arlan disangka melanggar pasal 112 ayat (1) yo 114 ayat 91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.