BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Dua Pria WN Nepal, Ngirman Gurung (34) dan Jay Kumar Tamang (28) ditangkap petugas lantaran berupaya menyelundupkan sabu seberat 723,42 gram. Kedua tersangka dibekuk petugas sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Modus kedua tersangka menyelundupkan sabu dengan metode swallow (ditelan),” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat ekspose kasus di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (2/7/2019).
Terbongkarnya upaya penyelundupan sabu dari luar negeri berawal dari kecurigaan petugas dengan isi pencernaan Ngirman Gurung saat ia melewati pemeriksaan X-Ray, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 01.15 Wita dini hari.
Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit terhadap pria yang datang ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar ini.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 506,53 gram netto.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama tim unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik barang. Dari keterangan Ngirman Gurung diperoleh informasi jika dirinya diminta menemui Jay Kumar Tamang di sebuah pusat perbelanjaan.
Sehari kemudian, Jay Kumar dibekuk tim gabungan, Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 20.40 Wita di seputaran Kuta, Kabupaten Badung. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti sabu seberat 216,89 gram netto.
“Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu sabu 723,42 gram netto. Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan yang juga hadir saat ekspose. (aw)