JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 140 entitas penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech peer-to-peer Lending) diketahui bodong karena tidak memiliki izin dari OJK. Hal itu terungkap berdasarkan temuan Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Fintech peer-to-peer Lending tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Rabu (3/7/2019).
Jumlah Fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.
Dikatakan oleh Tongam, meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore.
“Masyarakat diimbau agar tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” ucapnya.
Tongam menegaskan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.
Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech peer-to-peer lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech peer-to-peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Selain Fintech peer-to-peer lending, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi yakni 38 Trading Forex tanpa izin, 2 investasi money game tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, dan 1 Investasi Perdagangan Saham.
“Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas sebagaimana terlampir,” papar Tongam.
Ditambahkan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
Kami meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” tegas Tongam. (aw)