DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus perkelahian di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan hingga mengakibatkan Dominggus Dapa (24) tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan karena isi perutnya keluar akibat tusukan senjata tajam membuka fakta baru.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengungkapkan, pelaku penusukan bernama Damung Kilimandu alias Angga (34) merupakan resdivis dan sudah dua kali mendekam di LP Kerobokan.”Tahun 2017 pelaku terlibat tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 10 bulan. Tahun 2018 pelaku kembali terlibat pengeroyokan dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan,” kata Kapolresta, Rabu (3/7/2019).
Aksi perkelahian hingga menyebabkan jatuh korban berawal dari kedatangan korban bersama lima orang temannya untuk menghadiri acara ulang tahun temannya bernama Gerson Tanggela alias Soni di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.
Disana korban duduk di meja untuk minum tuak dicampur bir. Malam hari sekitar pukul 20.30 Wita, terjadi keributan dan adu mulut di belakang meja tempat korban minum. Korban dan tersangka yang saat itu duduk di lain meja mencoba melerai.
Lantaran di bawah pengaruh alkohol, korban yang awalnya ingin melerai perkelahian justru memukul wajah tersangka. Hal yang sama juga diikuti teman korban bernama Agustinus Tunna Zada dengan mendorong wajah tersangka.
Tidak terima dipukul, tersangka mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Tersangka lalu mengejar korban sambil mengayun-ayunkan pisau yang dipegangnya. Melihat itu Agustinus berusaha menghalangi namun lututnya terkena ayunan pisau tersangka hingga terjatuh.
Tersangka terus mengejar korban dan berhasil menusuk punggung sebelah kanan dan pinggang kiri korban. Mendapat serangan korban jatuh dengan posisi jongkok dan saat itu tersangka kembali menusuk punggung kanan atas korban.
“Usai menusuk tersangka menjauhi korban namun setelah itu ia kembali menusuk-nusuk jok sepeda motor yang ada di tempat tersebut. Setelah itu tersangka kembali duduk di meja tempat minum dan menyuruh temannya bernama Frangki (DPO) untuk membawa dan membuang pisau miliknya,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku yang dibeberapa bagian tubuhnya berisi tato ini dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (aw)