DENPASAR,MEDIAPELANGI.com – Sabu seberat 1,5 kilogram dimusnahkan oleh Polresta Denpasar. Narkoba senilai Rp 2 milyar lebih ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.
Dalam pemusnahan juga menghadirkan tujuh orang tersangka yakni Komang Werdi, Ronny Samuel Raholo Kaka, Indra Jayengerana, Setyawan Santoso dan Septian Lanjarsari (pasutri), Jay Kumar Tamang dan Ngir Man Gurung (WNA Nepal).
Selain sabu, turut dimusnahkan dengan menggunakan alat milik BNNP Bali yaitu 927 butir ekstasi, 20,35 gram hasish, 3,24 gram ganja, 5,96 gram ketamin, 13 butir tablet psikotropika, dan 57,77 gram serbuk psikotropika.
“Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat pemusnahan narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis (4/7/2019).
Disinggung maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar, Kapolresta menegaskan jika dalam beberapa waktu terakhir peredaran narkoba mengalami penurunan cukup drastis.
Hal itu menurut Kapolresta Denpasar tidak lepas dari upaya pencegahan serta gencarnya kepolisian dan aparat terkait dalam melakukan penindakan.
“Salah satu bukti peredaran narkoba menurun yaitu banyaknya barang bukti yang kami amankan. Pengguna takut untuk membeli, akhirnya barang tidak laku,” ucap Kombes Ruddi Setiawan. (aw)