fbpx

Kasus Bayi Meninggal di TPA, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.(Istimewa)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus meninggalnya bayi berusia tiga bulan berisial ENA, di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur beberapa waktu lalu akhirnya sampai juga ke Kejari Denpasar.

Ini menyusul telah dilakukanya pelimpahan tahap II (tersangka dan berkas acara) oleh penyidik ke Kejari Denpasar. Terkait pelimpihan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

“Benar, kami sudah menerima berkas pelimpahan berikut dengan dua tersangkanya,” terang Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).

Dikatakan pula, porses pelimpahan tahap II tidak dilakukan bersamaan. Yang pertama, pada hari Selasa (9/7/2019) lalu, pihak penyidik melimpahkan BAP dan tersangka atas nama Listiana alias Tina (39), perawat di TPA Princess House Childcare.

“Sehari setelah itu penyidik melimpahkan tersangka Ni Made Sudiani Putri (39) selaku pemilik TPA Princess House Childcare,” imbuh Eka Windanta sembari mengatakan jika saat ini berkas sudah dilimpahkan ke PN Denpasar.

“Sudah kami limpahkan ke PN Denpasar, sekarang tinggal menunggu jawdal sidang,” kata Windanta seraya menambahkan bahwa untuk kasus ini, pihaknya menunjuk jaksa, G.A. Surya Yinita dan Jaksa Heppy Maulia Ardani sebagai jaksa yang akan menyidangkan.

Seperti diketahui, bayi berusia tiga bulan berinisial ENA meninggal saat dititip di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur.

Peristiwa naas bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Oleh tersangka Tina, korban dibedong (tubuh korban dibungkus dengan selendang) dan diberi susu menggunakan botol susu.

Usai diberi susu, korban ditidurkan dalam posisi tengkurap di atas kasur dan ditinggal pergi. Sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka kembali lagi ke kamar dan menggendong korban. Namun saat itu korban sudah lemas hingga membuat tersangka panik.

Karena sudah lemas, korban kemudian dibawa ke RS Bross untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit diketahui bahwa korban telah meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.