DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dokter di RS Bhayangkara Trijata berinisial RSW (42) melaporkan suaminya Kompol IWDS ke Polda Bali. Ia geram lantaran sang suami yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali diduga memiliki wanita idaman lain (WIL).
Informasi dihimpun, aksi perselingkuhan ini terbongkar setelah pelapor, dr. RSW mendapat pesan di Facebook dari seorang wanita yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan suaminya yang bertugas di Polda Bali. Bahkan wanita tersebut mengaku sudah berhubungan selama 1 tahun dengan suaminya.
“dr. R sempat menanyakan masalah tersebut kepada suaminya namun dibantah suaminya. Malah dr. R disuruh menghapus pesan tersebut dan mengabaikannya,” ucap sumber.
Setelah kejadian tersebut, perilaku sang oknum yang diketahui menjabat sebagai Kanit di Ditreskrimsus semakin menjadi-jadi. Selain sering berkata kasar, ia juga jarang pulang ke rumah. Puncaknya, IWDS menggunggat cerai dan mengusir istrinya dari rumah.
“Itu yang membuat dr. R depresi, gelisah dan mengalami tekanan batin. Ditambah, dr. R menemukan memory card yang berisi adegan ranjang antara suaminya dan selingkuhannya. Atas dasar inilah dr. R melapor,” tegas sumber.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan bahwa laporan belum LP dan masih berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
“Setelah saya cek di Ditkrimum, Krimsus, SPKT dan Propam, diperoleh jawaban dari Krimum bahwa laporan masih pengaduan masyarakat. Sekarang masih dikumpulkan alat-alat bukti, dari Propam juga gitu, masih mengumpulkan barang bukti,” terang Kabid Humas, Rabu (17/7/2019) di Denpasar.
Begitu juga soal barang bukti berupa memory card yang dikabarkan berisi rekaman video mesum antara Kompol IWDS bersama WIL nya, Kabid Humas mengatakan bahwa barang bukti masih akan dibawa ke Labfor untuk dicek.
“Pengecekan di Labfor guna memastikan apakah benar foto yang dituduhkan oleh pelapor. Jadi intinya, apabila itu memang betul, terpenuhi unsur pidana, akan diproses secara pidana maupun kode etik,” papar Kombes Hengky.
Rencananya lanjut Kabid Humas, terlapor (Kompol IWDS) dua hari lagi akan dipanggil oleh Bid Propam Polda Bali untuk diperiksa. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang akan diterima oleh oknum perwira tersebut berupa pemecatan.
“Kalau memang benar, itu kan unsurnya perselingkuhan, sementara dia kan statusnya berkeluarga. Saksi terberat sudah menunggu kalau terbukti,” tegas Kabid Humas.(aw)