JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Diskoperindag Kabupaten Jembrana kembali melakukan sidak warung di Kecamatan Mendoyo, Rabu (17/7/2019) membuahkan hasil.
Dari sidak ini petugas kesejumlah warung menemukan pedagang menjual kosmetik dan obat yang mengandung bahan berbahaya.
Di sepuluh warung yang disidak petugas, ditemukan masih ada pedagang yang menjual kosmetik serta obat yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik yang ditemukan berupa sabun dan krim pemutih kulit wajah yang mengandung mercuri dan sudah dilarang untuk diperjual belikan atau digunakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu petugas masih menemukan pedagang yang menjual obat yang mengandung bahan kimia obat berupa obat sakit gigi dan obat rheumatik yang juga dilarang untuk diperjual belikan dan dipergunakan oleh BPOM.
Petugas juga menemukan obat berlogo K merah yang merupakan obat keras yang penggunaannya dengan resep dokter malah diperjual belikan di warung.
Pedagang berdalih tidak mengetahui jika obat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual sembarangan. “Saya beli obat di apotik dan dikira bisa dijual kembali,”ujar Desak Widiasih salah satu pedagang.
Sementara itu menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Jembrana Putu Pramita mengatakan, sidak ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam hal ini warga Kabupaten Jembrana dari bahaya obat serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dikatakan kegiatan pengawasan kosmetik berbahaya tujuannya untuk melindungi masyarakat jembrana agar mereka terbebas dari makanan atau bahan makanan yang mengandung zat kimia yang tidak dapat dikonsumsi tubuh. Selain itu untuk kosmetik juga kami ingin melindungi ibu-ibu dimana kesehariannya membutuhkan kosmetik.
Selain menemukan obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, petugas juga masih menemukan adanya pedagang yang menjual makanan serta minuman yang sudah kadaluarsa.
Bahkan di sebuah warung petugas menemukan adanya produk rokok yang tidak terdapat pita cukai.
Atas temuan ini,petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pedagang dan meminta untuk tidak menjual kembali obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta meminta rutin mengecek barang dagangannya agar tidak sampai menjual makanan serta minuman yang sudah kadaluarsa yang dapat merugikan konsumen.(ka-ak)