DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polda Bali melimpahkan kasus kekerasan berupa penyiraman air panas yang dilakukan Desak Made Wiratningsih terhadap dua pembantunya ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan saat dikonfirmasi menerangkan, selain Desak Made Wiratningsih, polisi juga menyerahkan tersangka I Kadek Erick Diantar Putra, satpam yang bekerja di rumah Wiratningsih.
“Sebelum diserahkan, kedua tersangka diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar,” kata Kombes Andi Fairan, Kamis (18/7/2019).
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali bergerak cepat menangani kasus penyiraman air panas terhadap seorang pembantu rumah tangga bernama Eka Febriyanti (21). Kurang dari 24 jam, pelaku penyiraman yang notabene majikan korban, Desak Made Wiratningsih ditangkap petugas di rumahnya di seputaran wilayah Gianyar, Rabu (15/5/2019) lalu.
Selain Desak, polisi turut membawa dua orang pelaku lainnya yaitu Santi Yeni Astuti dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantari. Dua orang tersebut ikut membantu menyiramkan air panas kepada korban.
Yang menyedihkan, Santi Yeni Astuti masih ada hubungan keluarga dengan korban. Namun Santi akhirnya dilepas dan statusnya berubah menjadi korban karena diketahui ia juga mendapat kekerasan dari sang majikan.
Eka Febriyanti mendapat penyiksaan hanya gara-gara tidak bisa menemukan gunting. Sambil marah-marah, Desak Wiratningsih menyiramkan air panas ke kepala korban dengan menggunakan gelas plastik.
Aksi penganiayaan terus berlanjut, tersangka kembali menyuruh Santi Yeni Astuti dan Kadek Erik Diantari bergantian mengguyur seluruh tubuh korban dengan air panas. Mendapat siksaan korban hanya bisa menangis sembari berkata minta ampun.
“Setelah air panas yang digunakan menyiram habis, korban disuruh membersihkan kamar terlapor. Saat itu terlapor juga menyuruh korban tetap mencari gunting, jika tidak ketemu korban akan kembali disiram air panas,” kata Supriyono selaku kuasa hukum saat mendampingi korban melapor ke Polda Bali, Rabu (15/5/2019).
Di tengah rasa takut karena diancam akan kembali disiram air panas, korban akhirnya melarikan diri melalui mrajan (tempat sembahyang) setelah mengetahui terlapor tengah tidur di kamarnya, serta rumah masih dalam keadaan sepi.
Saat kabur, korban sempat ditolong warga dengan diberi uang dan makanan, hingga akhirnya ia bertemu dengan temannya bernama Ayu di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Oleh temannya, korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dirawat.
Selain penyiksaan yang dialaminya, selama 7 bulan bekera menjadi pembantu rumah tangga, korban tidak pernah digaji. Padahal, saat itu perempuan muda asal Kalisat, Jember, Jawa Timur ini dijanjikan diberi upah Rp1 juta per bulan. (aw)