fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminalPeristiwa

Bobol Enam Pet Shop, Yusaidi Dibekuk

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polresta Denpasar menangkap seorang pria bernama Deska Yusaidi Tegar (22), pelaku pencurian di beberapa toko makanan khusus hewan di wilayah Denpasar dan Badung. Pelaku dibekuk setelah kurang lebih dua pekan diburu.

Kasat Resrkrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, pengejaran terhadap pelaku berawal dari adanya laporan Hermanto, pemilik toko Bahagia Pet Shop, Rabu (3/7/2019). Korban mengaku selain tokonya di Jalan Mahendradata nomor 50, Denpasar Barat, tiga toko miliknya juga disantroni maling.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 25 juta. Pelaku tidak hanya mengambil makanan hewan, namun juga mengambil komputer, handphone, uang tunai dan barang lain dari dalam toko,” jelas Kasat, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Struktur Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting

Hasil olah TKP, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Petugas juga memperoleh informasi jika pelaku tinggal di Jalan Mertayasa gang IV nomor 28 Denpasar Barat. Pelaku akhirnya dibekuk saat melintas di seputaran Jalan Kargo, Denpasar, Senin (15/7/2019) sekitar pukul 16.10 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Toko JJ Pet Shoop di Jalan Tukad Bilok nomor 35 B, Sanur, Denpasar Selatan dan sebuah toko di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

“Pelaku ini sehari-hari bekerja merawat anjing. Jadi dia tau situasi toko karena sering belanja disana,” kata Kompol Wayan Arta.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena pelaku terbelit utang akibat kalah saat bermain judi online. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku beraksi dini hari ketika toko sudah tutup. Modusnya, pelaku masuk ke toko setelah mencongkel jendela maupun pintu toko dengan menggunakan obeng dan palu,” kata Kasat Reskrim.(aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.