DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap manager sebuah Night Club di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung bernama David Dirk Johanes Van Iersel (38) asal Australia.
Selain sang manager, Satresnarkoba yang dalam penangkapan dibackup Satgas CTOC Polda Bali turut mengamankan seorang konsultan perhotelan asal Australia, William Roy Astillero Cabantog (36).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket kokain seberat 1,12 gram.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pria asing bernama William menjadi pengedar kokain di seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku tinggal di Canggu Nadi Guest House di Jalan Pantai Batubolong nomor 20C, Kuta Utara, Badung. Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku terus mengawasi segala aktivitas pelaku.
Ketika pelaku menuju Lost City Club di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7/2019) sekitar jam 02.30 WITA, petugas terus membuntutinya.
“Saat keduanya berada di ruang kantor Lost City Club, anggota langsung menangkapnya. Narkoba ditemukan di kantong celana jeans yang dipakai tersangka William,” kata Kapolresta dengan didampingi Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono.
Kepada petugas, tersangka David mengaku mengkonsumsi narkoba hanya untuk bersenang-senang. Sedangkan tersangka William belum mau mengaku darimana ia peroleh narkoba.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (aw)