DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan 29 orang pelaku tindak pidana narkotika. Dari 29 orang tersangka yang diamankan, satu orang merupakan bandar, 13 orang kurir dan 15 orang menjadi pemakai narkoba.
Dengan tangan dan kaki dirantai, para pelaku yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda ini dipamerkan ke awak media saat ekspose di Mapolresta Denpasar. Bahkan untuk memberikan efek jera, pelaku laki-laki rambutnya dicukur habis alias digundul.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menerangkan, dari tangan para tersangka pihaknya mengamankan berbagai jenis narkoba seperti sabu, ekstasi, ganja, pil koplo dan kokain.
“Barang bukti yang kita amankan yakni sabu seberat 243,84 gram, ekstasi 301 butir, ganja 76,59 gram, pil koplo 1.316 butir, dan kokain seberat 1,12 gram,” jelas Kapolresta.
Kepada polisi, para pelaku mengaku memperoleh barang dari orang tidak dikenal, dan mengambil barang melalui tempelan. Seperti biasa, saat diperiksa pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dengan ditangkapnya pelaku, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.500 jiwa,” kata Kombes Ruddi. (aw)