JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Mengantisipasi maraknya peredaran makanan dan minuman berbahaya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kantor Buleleng,Selasa (30/7/2019) menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Sidak BPOM Kantor Buleleng, itu yakni dengan mengobok-obok pedagang jamu di pasar senggol di Jembrana. Lantaran dicurigai kerap menjual jamu yang mengandung bahan kimia obat serta obat keras tanpa ijin
Di lapak pedagang jamu milik Hj Ngatio di pasar senggol Jembrana petugas Loka POM Buleleng mencurigai adanya penjualan jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat serta penjualan obat keras tanpa ijin.
Saat petugas menggeledah lapak jamu, petugas mendapati total 300 bungkus atau kemasan jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dengan rincian 18 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat baik dalam bentuk botol,kapsul dan serbuk,satu item obat tradisional yang sudah kadaluarsa serta dua item obat keras yang dijual tanpa ijin.
Terkait temuan ini, Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana mengaku jika jamu dan obat tradisional yang diamankan ini sudah dilarang beredar oleh Balai POM lantaran mengandung bahan kimia obat yang dapat mengganggu kesehatan,bisa membahayakan kesehatan seperti ginjal,hati dan lain sebagainya,”katanya.
Agar tidak kembali diperjual belikan, petugas Loka POM Buleleng kemudian menyita jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat serta obat keras yang ditemukan di pedagang jamu ini.
Terkait pedagang, petugas akan melihat catatan pengawasan sebelumnya.Jika pedagang jamu ini ada catatan di Loka POM Buleleng hingga lebih dari tiga kali, maka petugas Loka POM Buleleng akan melanjutkan kasus ini ke proses hokum,”pungkasnya. (ka-ak)