fbpx

Diserahkan ke Kejaksaan, Mantan Wagub Sudikerta Pilih Bungkam

Berkas Mantan Wagub Bali Sudikerta Dilimpahkan ke Kejaksaan

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menyerahkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan, Rabu (31/7/2019).

Mengenakan kemeja warna putih, Sudikerta yang tiba di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 09.40 WITA, kemudian dibawa menuju ruangan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tak berselang lama, datang istri Sudikerta bersama beberapa orang kerabat dan kuasa hukumnya.

Sekitar 15 menit berada di ruang Datun, Sudikerta kemudian dibawa keluar ruangan untuk menuju Kejari Denpasar. Meski diberondong pertanyaan oleh puluhan awak media yang sedari awal menunggu, mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali ini bungkam.

“Dari JPU menyatakan berkas sudah lengkap, sehingga hari ini tersangka kita serahkan, apalagi masa penahanan sudah habis,” terang Kasubdit V (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci.

Dikatakan, aebelum dibawa ke Kejaksaan, mantan Wakil Gubernur Bali ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Trijata Denpasar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Eko Hening Wardono, SH menerangkan, setelah proses di Kejati Bali, proses selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Ini merupakan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya, administrasinya yang menangani Kejaksaan Negeri Denpasar,” ucapnya.

Disinggung adanya informasi meski berkasnya telah dilimpahkan namun Sudikerta tidak langsung ditahan di LP Kerobokan melainkan kembali ditahan di Polda Bali, Eko menyatakan nantinya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menentukan.

“Prosesnya nanti di Kejari Denpasar, tergantung JPU surat penahanannya (T-7) seperti apa. Silahkan teman-teman kesana,” kata Eko.(aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.