TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda. Dari ketiga tersangka, dua diantara diduga sebagai pengedar diamankan barang bukti beberapa paket sabu, alat hisap (bong), pil ektasi, handphone, serta alat timbangan.
Ketiga tersangka itu, Gung Indra (28) warga Baler Bale Agung,Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditangkap di pinggir jalan Mawar depan Lapangan Debes, Tabanan. Sedangkan Rahman alias Agus (20), warga Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegallinggah,Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ditangkap di Perumahan Swamandala Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Senin (15/7/2019).
Dan Kadek Helly (27), warga Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ditangkap di pinggir jalan Ahmad Yani barat SPBU Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (16/7/2019).
“Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba ini kita amankan di tiga lokasi berbeda tanpa melakukan perlawanan. Kita amankan barang bukti dari tersangka Gung Indra sebanyak 9 paket sabu 10,5 butir ektasi satu buah timbangan elektrik, satu tas warna hitam, satu unit handphone dan satu unit mobil.
Sedangkan dari tersangka Rahman alias Agus diamankan 27 paket sabu-sabu serta alat hisap, sedangkan dari tersangka Kadek Helly juga diamankan dua paket sabu ” ungkap Waka Polres Tabanan Kompol Ni Made Sukerti, Rabu (31/7/2019).
Penangkapan para pelaku, berawal dari informasi masyarakat. Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka berikut barang buktinya.
“Ketiga tersangka menyembunyikan barang bukti sabu dengan cara yang berbeda. Ada yang disembunyikan dalam saku, dompet bahkan dalam tas,” terang Waka Polres Tabanan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ketut Tunas.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang berbeda. Waka Polres mengatakan, petugas Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dari mana ketiga tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun dan 12 tahun penjara. (ka)