JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Polsek KP 3 Laut Gilimanuk Kamis (1/8/2019) siang mengamankan ratusan kilogram daging bebek dan ikan tuna ilegal yang dikirim dari Jawa ke Bali.
Daging bebek dan ikan tuna ini ini dikemas dalam delapan box sterofom, diamankan tanpa dilengkapi dokumen apapun termasuk surat keterangan dari karantina.
Guna mengelabui petugas jaga dipelabuhan Gilimanuk daging bebek dan ikan tuna ini diangkut dengan kendaraan ekspedisi dan dicampur dalam muatan ekspedisi lainnya.
Kapolsek KP 3 Laut Gilimanuk AKP IGusti Nyoman Sudarsana mengaku ratusan kilogram daging bebek dan ikan tuna beku ini diangkut oleh Benyamin Pieter Johan asal Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar Bali.
Barang bukti ratusan kilogram daging bebek beku dan ikan tuna ilegal ini kini diamankan di Polsek KP3 Laut Gilimanuk untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Karantina Wilayah kerja Gilimanuk.
Atas perbuatannya, Pieter Johan diancam telah melanggar Undang-Undang tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.(ka-ak)