JEMBRANA, MEDIAPELANGI. com – Satuan narkoba Polres Jembrana, Bali berhasil meringkus tiga orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba di tiga TKP yang berbeda.
Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Narkoba polres jembrana AKP I Komang Muliyadi dan Kasubag Humas Polres Jembrana IPTU I Made Kertabuana Alit saat pers rilis Senin (5/08/2019) siang.
Tersangka pertama Masruhan alias Bolot warga Desa Banyubiru ditangkap (14/7) lalu saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu dijalan umum Desa Kaliakah, Jembrana, Bali.
Dari penggeledahan terhadap tersangka Bolot petugas mengamankan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,28 gram.
Selanjutnya pada (23/7) unit Narkoba kembali menangkap tersangka Kadek Suparta alias Tuyul warga Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya. Ia ditangkap di rumahnya di Gilimanuk dengan barang bukti narkoba seberat 0,88 gram serta alat hisap.
Kemudian pada ( 27 /7) kembali unit Narkoba yang dipimpin kasat narkoba AKP Komang Muliyadi menangkap tersangka I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon warga Kelurahan Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Balu. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dilapangan Desa Pergung, Mendoyo. Dari penangkapan terhadap tersangka Marlon diamankan 0,36 gram sabu dan alat hisap.
Atas perbuatan ke tiga tersangka melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara selama minimal 4 tahun maksimal 15 tahun” kata Waka Polres Kompol Supriadi Rahman. (ka-ak).