fbpx

Coba Kabur, Residivis Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Coba Kabur, Residivis Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

DENPASAR, MEDIAPELANGI. com  – Pria bernama Aris Purwanto Tutupoho (28) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar usai mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Bedahulu, Subak Dalem, Denpasar Utara.

Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik penghuni kos bernama Yumiati Rade Wala Gole yang terparkir dalam keadaan kunci motor nyantol, Minggu (21/7/2019) dini hari.

Meski awalnya sempat kesulitan mengungkap lantaran minim saksi, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya dapat memperoleh ciri-ciri pelaku berdasarkan modus yang pernah terjadi.

Tim Resmob kemudian memantau tempat-tempat yang dicurigai kerap terjadi aksi kejahatan. Saat melakukan penyisiran di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kejar-kejaraan terjadi karena pelaku berusaha kabur ketika mengetahui keberadaan polisi. Setelah hampir tiga puluh menit, lelaki kelahiran Halmahera, Maluku Utara ini akhirnya menyerah setelah betis kakinya diterjang timah panas milik petugas.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sebelum ditangkap telah mencuri di lima rumah kos berbeda selama beberapa bulan terakhir. Tidak hanya mencuri handphone, ia juga membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.

“Pelaku adalah residivis kelas kakap yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Denpasar. Pengungkapan ini merupakan berkomitmen Polresta Denpasar dalam memberantas dan mencegah aksi kejahatan,” jelas Waka Polresta AKBP Benny Pramono.

AKBP Benny menyebut, pelaku sudah empat kali mendekam di LP Kerobokan. Tahun 2014 pelaku mencuri motor di wilayah Denpasar Selatan, tahun 2017 melakukan aksi curat di Densel, tahun 2018 kembali mencuri motor di wilayah Densel dan curat di Kuta Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan enam buah handphone hasil kejahatan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.