DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp149 miliar, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dilimpahkan penyidik Ditkrimsus Polda Bali ke Kejaksaan, Rabu (7/8/2019).
Kedua tersangka menyusul mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Rabu (31/7/2019) lalu.
Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dijadikan tersangka karena diduga mendapat aliran dana dari PT. Marindo Investama (Alim Markus) dan berperan aktif dalam penjualan dua bidang tanah di Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) dan kedua tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikatakan, pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas sudah lengkap alias P21.
“Kami sudah menerima pelimpahan tahap II ini, saat ini kedua tersangka kami titipkan di LP Kerobokan,” tegas Eka Widanta saat ditemui usai mengawal kedua tersangka ke LP Kerobokan.
Eka menambahkan, jaksa memiliki kewenangan menahan kedua tersangka selama 20 hari sebelum berkas dilimpahkan ke PN Denpasar yang dilanjutkan ke persidangan.
“Setelah dakwaan selesai, secepatnya kasus ini kami limpahkan ke PN Denpasar,” tegasnya.
Untuk jaksa yang menangani perkara ini, menurut Eka Widanta, sama persis dengan jaksa yang menangani kasus Sudikerta. Yaitu, Jaksa Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Matinus T Sulu. Ketiga jaksa ini adalah jaksa yang bertugas di Kejati Bali.
Seperti diketahui, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendapat aliran dana dari PT Marindo Investama dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung.
Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM Nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada Sudikerta. Selain itu, juga mengakui, telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang sebagai hasil penjualan tanah Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut.
Sementara itu, Anak Agung Ngurah Agung juga mengakui menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta dan mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus. Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil.
Kedua tersangka dijerat dengan empat pasal yakni, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Diberikan pula, terseretnya Wayan Wakil dan AA. Ngurah Agung menjadi tersangka berawal saat Sudirkerta menemui Alim Markus untuk menawarkan dua bidang tanah SHM No. 5048 seluas 38.650 meter persegi dan SHM No. 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Balangan Desa Jimbaran, Kuta, Badung.
Kepada korban, Sudikerta mengatakan tanah itu adalah miliknya sembari menawarkan kerja sama membuat Perseroan Terbatas (PT) kepada korban yang nantinya membangun vila dan hotel diatas tanah tersebut.
Sudikerta juga menjelaskan, harga dua bidang tanah yang ditawarkan kepada korban adalah Rp. 272.657.000.000. Singkat cerita terjadi kesepakatan dengan pembagian saham untuk PT. Marindo Investama (Alim Markus) sebesar 50 persen atau Rp 149.971.250.00 dan untuk PT. Pecatu Bangun Gemilang Rp 122.703.750.000.
Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti dengan dilakukan pelepasan Hak atas tanah SHM 5048 milik Pura Luhur Uluwatu Puri Jambe Calagi Gendong oleh AA Ngurah Agung dan Akta pelepasan hak atas tanah No. 50 dan pelepasan hak SHM No. 16249 milik I Wayan Suandi di Notaris Neli Asih.
PT Marindo Gemilang mentransfer uang ke rekening milik PT. Pecatu Bangun Gemilang sebesar Rp 149.971.250.000. Kemudian atas tanah SHM 50848 seluas 38.650 meter persegi dimohonkan Hak Guna Bangunan dan terbit SHGB No. 5074 atas nama PT. Marindo Gemilang.
Namun, PT. Marindo Gemilang tidak dapat menguasi SHGB tersebut mengingat SHM No. 5048 seluas 38.650 meter persegi yang dilepas haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung kepada PT. Marindo Gemilang adalah palsu yang ternyata SHM asli di notaris Ni Nyoman Sudjarni yang sebelumnya sudah dijual ke PT. Dua Kelinci. (aw)