DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Buruh proyek bernama Abdur Rahman (27) ditangkap polisi usai mencuri sebuah laptop di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Oleh pelaku, laptop merk Apple hasil curian dijual melalui Facebook seharga Rp 1,6 juta.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu memantau situasi rumah milik korban bernama Nanda Devi Permata Sari. Setelah memastikan penghuni keluar rumah, Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku naik atap rumah korban.
Pelaku kemudian turun, melihat pintu rumah terkunci, ia kemudian berusaha mencari dan menemukan kunci rumah yang ditaruh korban di rak kayu sebelah pintu.
“Dia lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil laptop merk Apple. Sebelum pergi, pelaku kembali menutup dan mengunci pintu rumah korban. Setelah itu dia pulang ke tempat proyek,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Berbekal laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Yudistira melakukan olah TKP. Dari hasil rekaman CCTV di rumah korban, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian.
Kurang dari sepekan, pelaku akhirnya dibekuk di bedeng tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Gunung Talang nomor 8, Denpasar Barat, Senin (1/8/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kompol Wayan Arta. (aw)