DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu (33) ditangkap polisi lantaran membunuh SPG mobil bernama Ni Putu Yuniawati (39) di kamar nomor 8 Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.
Pria asal Buleleng ini mengaku memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya dan mengunci dengan tangan kirinya sekitar 10 menit.
“Setelah korban lemas dan tidak bergerak, pelaku menaruh tubuh korban di atas tempat tidur dan menutup wajah korban menggunakan handuk,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
Kepada polisi ia mengaku menghabisi korban karena tersulut emosi. Pasalnya, korban mengatakan pelaku tidak mampu memuaskan dirinya saat berhubungan badan.
“Setelah melakukan hubungan sex, korban mengaku tidak puas dan kembali mengajak pelaku berhubungan badan untuk yang kedua kali. Namun korban tetap mengaku belum puas. Saat pelaku hendak keluar kamar, korban menarik baju dan menampar wajah pelaku sembari berkata rugi saya membelikan kamu HP, saya nggak puas sama kamu,” ucap Kapolresta Denpasar.
Saat dinterogasi pria yang badannya dipenuhi tato ini mengaku kenal dengan korban melalui sebuah media sosial. Pada tanggal 2 Agustus 2019, pelaku mengirim pesan kepada korban jika akan membeli mobil Mitsuhisi Expander.
Pada tanggal 5 Agustus 2019, pelaku kembali menghubungi korban sembari mengatakan akan melakukan pembayaran mobil dengan menggunakan cek senilai Rp 10 juta.
Keduanya lalu sepakat bertemu di Lapangan Lumintang Denpasar. Saat bertemu, pelaku lalu menyerahkan cek. Dalam obrolan korban sempat bertanya pekerjaan pelaku dan dijawab oleh pelaku bahwa ia berprofesi sebagai gigolo.
Usai berbincang di Lumintang mereka menuju BRI Renon untuk mencairkan cek, setelah itu keduanya makan siang di Tiara Dewata. Di sana korban kembali bertanya pekerjaan pelaku. Rupanya, perempuan beranak dua ini tertarik dan mengatakan mau melakukan hubungan sex dengan pelaku. Korban juga sepakat membayar Rp 500 ribu.
“Selesai makan siang dan hendak pergi, korban melihat kaca handphone pelaku pecah. Korban kemudian mengajak pelaku menuju Celluler Word di Jalan Teuku Umar Denpasar. Di sana korban membeli handphone merk VIVO Y91 seharga Rp1,9 juta, dan handphone tersebut diberikan kepada pelaku sebagai hadiah,” tutur Kapolresta.
Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban, keduanya kemudian menuju Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara untuk chek-in. Rupanya meski telah dua kali berhubungan badan, SPG mobil yang dikabarkan telah pisah ranjang dengan suaminya sejak tahun 2017 silam ini mengaku tidak puas.
Usai menghabisi korban, pelaku pergi dengan membawa mobil korban menuju rumah temannya di daerah Sading, Badung. Di sana pelaku lalu menjual mobil korban seharga Rp10 juta tanpa BPKB. Dengan menumpang ojek di seputaran Ubung, pelaku menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan terban ke Manado.
Tiba di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku sempat mampir di toko baju dan mengganti baju yang digunakan membunuh korban di pantai. Selanjutnya pelaku menuju menemui istrinya di Watu Line Manado untuk bersembunyi.
Tim Resmob Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tiga hari kemudian atau tepatnya, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara saat berjalan kaki hendak menuju jalan raya tidak jauh dari rumah istrinya.
“Pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. (aw)