BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Petugas Bea Cukai Bali Nusra mengamankan kapal bernama KM Karya Bersama saat berupaya menyelundupkan pakaian bekas dari luar negeri. Dari dalam kapal yang diamankan di Perairan laut Alor, NTT ini ditemukan kurang lebih 1.200 karung pakaian bekas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Bali Nusra) Untung Basuki mengatakan, terbongkarnya upaya penyelundupan pakaian bekas berawal dari adanya informasi intelijen Bea Cukai.
“Intelijen kita menerima laporkan bahwa ada kapal dicurigai memuat barang terlarang berada Perairan Dili, Timor Leste menuju Alor, NTT,” terangnya.
Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 8004 yang saat itu berada di Pelabuhan Atapupu langsung melakukan pemantauan. Kapal KM Karya Bersama akhirnya berhasil dihentikan saat berada di sekitar Perairan Alor, NTT, sebelah barat Pulau Kambing, Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut mengangkut pakaian bekas dengan nilai barang sekitar Rp 600 juta tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Hasil pemeriksaan terhadap nahkoda kapal, barang tersebut dibawa dari Dili, Timor-Leste dengan Tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah,” ucap Untung.
Kapal yang dinahkodai US (56) beserta isinya lalu digiring menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untung mengungkapkan, sebelumnya, Bea Cukai Bali Nusra juga mengamankan KLM Harapan Bersama di perairan Tanjung Tuakau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/7/2019) sekitar pukul 11.35 WITA, karena berupaya menyelundupkan pakaian bekas.
“Dari dalam kapal ditemukan pakaian bekas tanpa disertai dokumen sebanyak 1.661 karung dengan nilai barang sekitar Rp 700 juta,”ucap Untung.
Kepada petugas, nahkoda kapal berinisial S (43) mengaku pakaian bekas dibawa dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Teluk Sulamo-Nusa Tenggara Timur. Kapal dan isinya kemudian dibawa ke Pelabuhan Tenau, Kupang-Nusa Tenggara Timur.
“Pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Untung. (aw)