DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan SPG mobil Ni Putu Yuniawati (39) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara, Rabu (21/8/2019).
Tersangka Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu (33) yang dibekuk di Manado, Sulawesi Utara ini dibawa langsung ke TKP, sedangkan dalam rekonstruksi, korban diperankan oleh salah satu anggota Polresta Denpasar.
Adegan dimulai dengan kedatangan tersangka bersama korban ke penginapan untuk check-in. Usai membayar, keduanya langsung menuju kamar nomor 8 yang terletak di samping belakang kantor penginapan.
Gus Tu tampak lancar ketika disuruh menceritakan kronologi dalam reka ulang kejadian yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 9.30 Wita, terdapat sebanyak 44 adegan.
“Pada adegan ke 28 sampai 31, diceritakan jika korban jengkel dan menampar pipi tersangka karena tersangka tidak bisa memuaskan saat berhubungan. Tersangka lalu mencekik korban hingga tak bergerak. Setelah itu tubuh korban diletakkan di atas tempat tidur dan mulutnya ditutup handuk,” beber Kasat Reskrim.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka pergi dengan membawa mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban. Oleh tersangka mobil tersebut kemudian digadaikan ke temannya sebesar Rp10 juta.
Kompol Wayan Arta menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk mengungkap bagaimana saat tersangka menghabisi korban. Hal ini dilakukan karena saat peristiwa berlangsung tidak ada saksi yang melihat.
“Terkait motif, tersangka mengaku tersinggung dan emosi dengan perkataan korban, dan memang benar saat itu tersangka sempat ditampar oleh korban,” jelas Kasat.
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menambahkan, dalam waktu dekat tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah semua berkas dinyatakan lengkap (P21). (aw)