JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali musnahkan barang bukti dari sitaan pelaku tindak pidana umum di Kabupeten Jembrana.
Sejumlah barang bukti yang di musnahkan pada Kamis (22/8/2019) terdiri dari senjata tajam, senjata api, hingga beberapa jenis narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nur Erlina Sari menuturkan, seluruh barang bukti yang di musnahkan sudah melalui proses hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 217,06 gram, narkotika jenis ganja seberat 12,630 gram,5 butir pil ekstasi seberat 1,47gram, pil koplo berlogo Y sebanyak 4.094 butir, obat-obatan berbagai merk sebanyak 395 kapsul dan 130 kaplet.
Selain itu, dua buah senpi,dua buah senjata tajam,serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2018-2019.
“Dari tahun kemarin barang bukti narkoba mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini menandakan peredaran narkoba di Jembrana cukup marak. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,termasuk pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk yang diduga menjadi jalur keluar masuknya narkoba ke Bali.” tandas dia.
Pemusmahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar. Dalam pemusnaham barang bukti ini juga dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha,Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Kepolisian dan Instansi lainya. (ka-ak)