TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini masih menelaah pengaduan masyarakat Tabanan, terkait dugaan korupsi di Kabupaten Tabanan.
Dari 45 laporan dugaan korupsi yang diterima KPK RI dari Kabupaten Tabanan. Namun dari 45 laporan, 34 diantaranya terpaksa diarsipkan dan 11 laporan sedang ditelaah oleh KPK.
Moh. Tsani Annafari Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengatakan, hingga saat ini KPK RI sedikitnya telah menerima 45 laporan dugaan korupsi. Namun, 34 laporan diantaranya terpaksa diarsipkan dengan catatan kurang alat bukti atau hanya sebatas pungli,” pungkasnya usai memberikan pembekalan pada anggota DPRD terpilih yang dirangkaikan Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi,Jumat (23/8/2019).
“Ada 11 laporan yang kita sedang telaah. Jadi kita berharap ini menjadi bahan instrospeksi di Tabanan kedepannya. Tapi diharapkan kedepannya tidak ada laporan lagi,” ucapnya.
Menurut dia semua laporan memiliki SOP, sehingga tidak bisa di ungkapkan ke public. Setiap laporan yang masuk tetap di tindaklanjuti, karena ending setiap laporan bermacam-macam, apakah menjadi kewenangan KPK atau bukan semuanya perlu ditelaah,”terangnya.
“Karena bagian kami pencegahan, tapi semuanya kita hormati proses yang sedang berjalan jadi kita tidak ingin membahas kasus korupsi.” Jadi masih ada proses dan 11 laporan itu masih ditelaah,”jelasnya. (ka)