DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Selama beberapa pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar meringkus sebanyak 32 orang tersangka baik pengguna maupun kurir narkoba.
Dari 32 orang tersangka yang diamankan, 23 orang menjadi pengguna dan 9 orang kurir narkoba. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus sama.
“Selain warga Indonesia, ada dua warga asing yang turut diamankan yaitu satu orang warga negara Jerman dan satu orang warga Tionghoa,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar.
Dengan tangan dan kaki dirantai, para tersangka yang ditangkap di lokasi serta waktu berbeda ini turut dipajang saat ekspose kasus di lapangan depan lobby Mapolresta Denpasar.
Selain memamerkan tersangka, dalam penangkapan yang melibatkan Satgas CTOC Polda Bali ini, petugas juga menunjukkan barang bukti hasil tangkapan berupa sabu seberat 170,53 gram, ekstasi 11 butir dan ganja seberat 38,10 gram.
Kombes Ruddi menyebut, dari hasil pemeriksaan, 9 orang kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sejak tiga bulan terakhir. Sementara saat dicecar penyuplai barang, pelaku rata-rata mengatakan barang diperoleh dari orang tidak dikenal.
Yang menarik, salah satu tersangka yang turut dirantai tangan dan kakinya yakni manager sebuah tempat hiburan malam di seputaran Jalan Dipenogero, Denpasar Barat bernama Muhammad Iqbal Dimas (35).
Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat saat ditanya mengatakan, untuk sementara pihaknya belum menemukan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
“Test urinenya (Iqbal) negatif. Sejauh ini belum ada indikasi dia mengedarkan barang di Royal. Tapi dia mengaku kadang dimintai tolong temannya yang dikenal untuk mengambilkan barang, transaksinya di luar, tidak di sana,” kata Kasat.
Sementara terhadap 9 tersangka kurir narkoba yang ditangkap, polisi mengenakan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan para pengguna dikenakan pasal 111 (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (aw)