fbpx
BirokrasiFeaturedTabanan

Operasi Patuh Agung, Polisi Tindak 667 Pelanggar Lalu Lintas di Tabanan dalam Sepeken

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) Polres Tabanan telah menindak 667 pengendara yang melanggar dalam Operasi Patuh Agung 2019. Operasi ini telah berlangsung selama sepekan sejak Kamis (29/8/2019).

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP  Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan, 667 pelanggaran ini didapat dari beberapa titik lokasi wilayah Tabanan.

“Sejauh ini sudah 667 pelanggaran hasil dari yang kami gelar di beberapa titik wilayah Tabanan. Kami lakukan tindakan penilangan terhadap sejumlah pengendara,” kata Kalpika Sari, Kamis (5/9/2019)

Baca Juga:  BPKP Bali Evaluasi Aplikasi Layanan Publik Pemkab Tabanan, Hasilnya Mengejutkan!

Menurut Kalpika, dari jumlah pelanggar yang ditindak masih di dominasi oleh pengendara sepeda motor yang berjumlah 340 pelanggaran, mulai dari melawan arus, tak mengunakan helm berstandar  nasional, pengendara dibawah umur serta mengunakan hanset,’katanya.

Selain itu, pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan 69 pelanggaran, pengendara tanpa SIM dan tidak bawa SIM 230 pelanggaran.

Operasi Patuh Agung 2019 akan berakhir pada Rabu (11/9/2019) mendatang. Kalpika mengimbau kepada para pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas.

“Imbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Mengerti dalam berlalu lintas. Dan yang paling penting adalah memahami bahwa mentaati atau mengikuti peraturan lalu lintas ini adalah keselamatan bersama untuk semua pengguna jalan,” tutupnya.

Operasi Patuh Agung digelar serentak pada Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019). Adapun tujuan Operasi Patuh Agung 2019 ini untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan dari masyarakat dalam berkendara demi meminimalisir terjadinya kecelakaan.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.