DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Lama tak memajang pelaku narkoba di ruang publik, Polresta Denpasar kembali menunjukkan wajah para tersangka kepada masyarakat umum di Lapangan Bajra Sandi Renon, Denpasar, Minggu (8/9/2019).
Tidak hanya 17 orang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga membeber barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan.
Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono mengatakan, para kurir dan pengedar ditangkap dalam rentan waktu tiga bulan terakhir yakni dari bulan Juli hingga bulan September 2019. Salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus sama.
“Dari 17 orang tersangka, 8 orang perempuan dan 9 orang laki-laki. Mereka ini kurir dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” beber Waka Polresta.
AKBP Benny menerangkan, dalam penangkapan di lokasi dan waktu berbeda yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC, turut diamankan berbagai jenis narkoba.
Barang bukti tersebut yakni sabu seberat 3.227 gram, ekstasi 16 butir, ganja 74,29 gram, kokain 1,9 gram dan pil koplo sebanyak 1.316 butir. Kepada petugas, para pelaku mengaku memperoleh barang dari seseorang tidak dikenal.
Untuk motif, sebagian merupakan dari sindikat namun ada juga karena faktor ekonorni,” ucap Waka Polresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.
Dengan pengungkapan kasus tersebut dikatakan bahwa Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu masyarakat.
“Narkoba sangat membahayakan bagi penggunanya, jadi bapak dan ibu, tolong diawasi anak maupun anggota keluarganya, jangan sampai mereka menggunakan apalagi menjadi pengedar narkoba,” pesan Waka Polresta kepada masyarakat yang melihat jalannya rilis di Lapangan Renon, Denpasar. (aw)