DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sidang kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov (39) dan Robert Haupt (41) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/9/2019) berlangsung tegang.
Pengacara kedua terdakwa, I Komang Ari Sumartawan kurang puas dengan jawaban saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang dengan agenda pembuktian yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada tersebut.
Ketegangan bermula saat pengacara terdakwa bertanya kepada saksi, Putu Budiartama. Pasalnya, antara BAP terkait waktu penangkapan Robert Haupt serta penggeledehan di rumah Alexei Korotkikh (43) dengan keterangan saksi di pengadilan berbeda.
“Jam berapa waktu penangkapan Alexei dan Georgil,” tanya pengacara terdakwa, I Komang Ari Sumartawan kepada saksi. “Sekitar jam 02.30 pagi,” jawab Putu Budiartama.
“Berapa jam waktu penangkapan awal hingga penggeledahan di rumah Alexei,” kejar Komang Ari.
“Antara satu hingga dua jam, karena saat itu setelah kita menangkap Georgil Zhukov, olah TKP dan lain-lain baru mengarah ke rumah Alexei” jawab Saksi.
Mendengar jawaban saksi, Komang Ari kemudian membeber hasil BAP bahwa polisi melakukan penggeledahan hingga penangkapan Robert Haupt di rumah Alexis berlangsung esok harinya yakni pukul 13.00 Wita.
“Saya tidak ingat waktu penggeledahan dan menangkap Robert Haupt di rumah Alexei, tapi berlangsung hari itu juga,” jawab saksi.
“Artinya anda mencabut keterangan bahwa penggeledahan dan penangkapan Robert Haupt di rumah Alexei berlangsung satu hingga dua jam,” tanya Komang Ari.
“Iya, saya mencabut waktu penangkapan,” jawab Budiartama.
“Mohon dicatat keterangan saksi,” ucap Komang Ari kepada Panitera.
Terkait penemuan uang juga ditanyakan oleh Komang Ari. Sebab di BAP disebutkan bahwa saat penggeledahan di kamar Alexei, polisi tidak menemukan uang. Namun dari keterangan saksi, di plafon kamar mandi justru ditemukan uang di dalam tas ransel.
“Bahkan barang berupa CCTV dengan alat bukti yang diperlihatkan jaksa berbeda, tidak ada yang sama persis, yang menunjukkan persamaan dengan barang milik terdakwa yang diperlihatkan di persidangan,” kata Komang Ari saat ditemui usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Ukraina, Georgil Zhukov dan Robert Haupt ditangkap polisi atas kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung, Selasa (20/3/2019). Satu orang pelaku bernama Alexei Korotkikh (43) ditembak mati dalam penangkapan tersebut. (aw)