fbpx
FeaturedGianyarHukumPeristiwa

Polres Gianyar Bekuk Mafia Tanah dengan Modus Jual Beli Tanah Fiktif

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Gianyar menangkap Pande Putu Wirawan alias Pande Bambang. Pria asal Kelurahan Beng, Gianyar ini ditangkap karena terlibat kasus mafia tanah dengan modus menjual tanah ataupun perumahan yang tidak jelas keberadaannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan I Komang Suartika ke Polres Gianyar. Laporan korban kemudian disesuaikan dengan pengecekan oleh petugas di lapangan. Benar saja, lokasi yang ditawarkan pelaku ternyata bukan miliknya.

Tidak itu saja, tersangka juga meminta uang kepada calon pembelinya, sedangkan tanah tidak kunjung dimiliki.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menerangkan, dalam kasus ini, Polres Gianyar menerima 4 laporan dari warga dengan tersangka yang sama. Kerugian yang diderita para korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami sudah mengantongi berbagai bukti transaksi seperti kwitansi, hingga denah perumahan yang ditawarkan ke calon korbannya. Tersangka digolongkan mafia karena menipu banyak korban. Mungkin masih ada korban lainnya, hanya saja mereka enggan melaporkan,” ucap Kasat Reskrim, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Selain I Komang Suartika, korban lainnya yang juga melapor ke Polres Gianyar di antaranya, Ida Bagus Putu Udana asal Kabetan Bakbakan, Gianyar. Penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka pada tanggal 18 maret 2019 dengan lokasi di Kutri Buruan, Kec Blahbatuh, Kab Gianyar.

Korban selanjutnya Sang Ayu Ketut Budiasri asal Banjar Sengguan Kangin, Gianyar. Korban melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dilakukan tersangka pada tanggal 18 Mei 2019 dengan lokasi Tegal Tugu, Gianyar.

Selanjutnya Nurhayati Susiani beralamat Jalan LC Subak Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli. Korban melaporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Pande Bambang pada tanggal 4 Juni 2019 dengan lokasi Tegal Tugu Gianyar.

AKP Deni menjelaskan, dalam penanganan perkara ini Satuan Reskrim Polres Gianyar sudah sesuai kebijakan  Kapolda Bali dalam Commander Wish yaitu pada point nomor 6 tentang pemberantasan Korupsi, Pungutan Liar dan Kasus Tanah.

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Secara tegas dan berkelanjutan, Polres Gianyar telah membentuk Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar yang diuraikan dalam Keputusan Bersama Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Gianyar dengan Kepala Kepolisian Resor Gianyar Nomor 109/Kep-51.04 V/2018 dan Nomor B/1928/V 2018 tentang Pembentukan TimTerpadu Pemberantasan Mafia Tanah Tingkat Kabupaten Gianyar.

Selain bekerjasama dengan Kantor Pertanahan, pihaknya juga mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat akan bertransakti, terutama membeli tanah ataupun rumah.

“Setidaknya dilakukan pengecekan sebelumnya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, ya dengan kasus ini, saya berharap warga lebih hati-hati jika ingin transaksi,” kata Kasat Reskrim.(cin-aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.