TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantarnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan Daerah No.25 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dan dua Ranperda dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (16/9/2019) di Ruang Rapat DPRD Tabanan.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, dan turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, jajaran OPD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Eka menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 154 (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit , dan lainnya.
“Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa” ungkapnya.
Pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2019 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,984 trilyun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 35,379 milyar lebih atau 1,81% dari rencana APBD induk sebesar Rp 1,949 trilyun lebih. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,203 trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 18,959 milyar lebih dari rencana APBD induk sebesar Rp. 2,222 triliyun lebih sehingga terdapat deficit anggaran sebesar Rp 218, 687 milyar lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 54,338 milyar lebih atau 19,90 % dari rencana APBD induk sebesar Rp. 273,026 milyar.
“Defisit tersebut akan ditutup dari pembiyaan netto dimana pembiyaan netto tersebut dirancang bersumber dari silpa tahun 2018 dan pinjaman daerah,” katanya.
Terkait pendapatan daerah sebesar Rp 1,984 trilyun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 398, 220 milyar lebih, dana perimbangan sebesar Rp 1,091 trilyun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 494,795 milyar lebih.
“Selanjutnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,168 trilyun lebih atau 53,04% dan belanja langsung sebesar Rp 1,034 trilyun lebih atau 46,96%.” ungkapnya.
Bupati Eka mengatakan anggaran daerah yang merupakan anggaran publik, adalah cerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. oleh karena itu kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di tahun anggaran 2019.
“Konsekuensinya kita semua dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia demi pencapaian visi Kabupaten Tabanan yaitu terwujudnya Tabanan Serasi,” imbuhnya. (rls)