fbpx

Gagal Curi Handphone, Santoso Ditangkap Polisi

Tersangka Pencurian Dwi Ribut Santoso (32) (IST)

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Dwi Ribut Santoso (32) digelandang ke kantor polisi. Pedagang bakso keliling ini ditangkap petugas setelah kedapatan mencuri handphone di Farrell II Phone Shop di Jalan Uluwatu Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sebelum aksi pencurian berlangsung, pelaku datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 17.00 Wita. Tiba di toko yang hanya dijaga seorang karyawan perempuan, pelaku minta diambilkan dua buah handphone merk Vivo S1 dan Vivo Y12 dengan alasan ingin melihat.

Penjaga toko tanpa curiga menyerahkan handphone seharga masing-masing Rp 3,6 juta dan Rp 2,2 juta tersebut. Ketika sang penjaga lengah, pelaku yang tinggal di lingkungan Banjar Mekarsari Simpangan, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini langsung kabur.

Spontan karyawan toko yang melihat pelaku kabur kemudian mengejar sehingga terjadi aksi tarik menarik dengan pelaku. Mendapat perlawanan, pelaku sempat memukul wajah sang penjaga toko.

Penjaga toko tetap berusaha melawan dan menarik baju pelaku hingga pelaku jatuh dari atas motor. Warga di sekitar lokasi yang mendengar keributan langsung berdatangan dan sempat beberapa kali memukul wajah pelaku.

Beruntung aksi main hakim yang dilakukan warga tak berlangsung lama karena datang petugas kepolisian dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kuta Selatan.

“Pelaku datang ke toko dengan berpura-pura membeli handphone. Ketika penjaga lengah, dia berusaha membawa kabur handphone,” jelas Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai.

Selain mengamankan dua buah handphone, petugas juga menyita sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dompet, handphone tas, switer hitam serta surat-surat identitas diri milik pelaku. (aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.