JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Dua pelaku pencurian antar pulau Moch Sa’et (39) dan Maden (32) akhirnya dilumpuhkan tim buser Polres Jembrana. Sebab keduanya melakukan perlawanan ketika akan ditangkap di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua residivis asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ini ditangkap lantaran melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Jembrana.
Kedua tersangka ini diketahui melakukan aksi pembobolan toko di dua lokasi yang berbeda yakni di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo berhasil menggasak ratusan slop rokok berbagai merk dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Serta sebuah toko di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan Jembrana berhasil menggasak 60 slop rokok berbagai merk dan uang tunai hampir Rp 9 juta dengan total kerugian mencapai hampir Rp 26 juta.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di Desa pulukan kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana Bali saat hendak kabur ke wilayah Denpasar.
Saat ditangkap kedua tersangka berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas dikaki kedua tersangka. Namun, keduanya melakukan perlawanan, dan kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki,” kata Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, kedua tersangka memasuki toko dengan cara memanjat tembok,merusak atap,dan mencongkel jendela dengan obeng.
Kedua tersangka merupakan seorang residivis. Moch Sa’et tercatat pernah ditahan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di Banyuwangi dan penganiayaan di Singaraja Bali.
Sedangkan tersangka Maden pernah ditahan lantaran melakukan pencurian ternak di Bondowoso, Jawa Timur dan tercatat pernah melakukan pembobolan sebuah Showroom di Kalimantan.
Atas aksi kejahatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ka-ak)