DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Lima anggota kepolisian dihadirkan dalam sidang untuk menjadi saksi atas kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov (39) dan Robert Haupt (41).
Pengacara kedua terdakwa, I Komang Ari Sumartawan mengatakan bahwa banyak kejanggalan atas keterangan salah satu saksi dari polisi, Dewa Wara. Kejanggalan tersebut yakni waktu peristiwa berlangsungnya aksi perampokan di rekaman CCTV yang ada di TKP dengan keterangan saksi berbeda.
“Dalam keterangannya di BAP, pada tanggal 19 Maret pukul 00.22 wita ia melihat dua mobil yaitu mobil Xenia dan Avanza parkir di Hotel The Wine. Sedangkan di kronologis perampokan yang ada di rekaman CCTV, perampokan berlangsung pada pukul 00.15 wita. Ndak mungkin dong dalam waktu singkat mereka ada di hotel, sedangkan jarak dari TKP ke hotel sekitar 20 menit, apalagi saat itu dalam kondisi hujan,” ucapnya di Denpasar, Senin (16/9/2019).
Dan yang lebih membuatnya heran, saat hal tersebut ditanyakan, saksi justru mengatakan bisa saja jam di CCTV dengan jam miliknya tidak sama.
“Saat kita konfrontir, dia bilang bisa saja ini waktunya salah, masa jam polisi salah, ndak mungkinlah, paling kalau salah perbedaannya hanya lima menit,” terangnya.
Kejanggalan-kejanggalan lain, sebelum terjadinya perampokan yakni pada pukul 22.30 Wita, Dewa Wara mengatakan bahwa tim survelor melihat Alexei mengenakan pakaian hitam di Jalan Pasir Putih.
Sedangkan di BAP, di jam yang sama Dewa Wara mengaku melihat Alexei Korotkikh meninggalkan The Wing Hotel dengan mobil, namun ketika membututi dia kehilangan jejak.
“Di depan sidang saya kembali menanyakan, jadi keterangan mana yang benar, dan Dewa Wara tetap pada keterangannya sesuai di BAP. Jadi ralat-ralat terus, keterangannya ambigu,” kata Komang Ari.
Tidak itu saja, dalam BAP saksi mengaku diperiksa terkait aksi perampokan pada tanggal 21 Maret, namun ia menjelaskan kronologi pada tanggal 23 Maret 2019 atau dua hari setelahnya.
“Ini kan lucu, diperiksa tanggal 21 tapi memberikan keterangan untuk tanggal 23. Kita konfrontir malah bilang ndak tau, kan dia yang di BAP dan tandatangan, kok bilang ndak tau,” kata Komang Ari.
Yang membuat pihaknya tidak habis pikir, polisi mengait-ngaitkan kasus perampokan di Jalan Nakula, Kuta, Badung dengan perampokan money changer di Jalan Pratama, Badung.
“Kan ndak bisa gitu, harusnya kasus di Nakula dibedakan dengan kasus di Jalan Pratama. Kemudian, polisi juga tidak menunjukkan barang bukti berupa linggis dan lain-lain yang dibeli Alexei di MBG. Padahal, mestinya barang bukti tersebut turut dibawa ke pengadilan. Saat kita tanya, cuma dibilang punya catatan, data-data, foto-foto, tapi tidak dihadirkan dipersidangan,” ucapnya heran.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Ukraina, Georgil Zhukov dan Robert Haupt ditangkap polisi atas kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung, Selasa (20/3/2019). Satu orang pelaku bernama Alexei Korotkikh (43) ditembak mati dalam penangkapan tersebut. (aw)