
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Warga Banjar Ciobukan dan Taman Yoga Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan yang berjumlah belasan orang mendatangi kantor DPRD Tabanan untuk menemui anggota Komisi I DPRD Tabanan, Senin (16/9/2019).
Kedatangan warga yang dipimpin anggota BPD I Ketut Adita tersebut untuk menyampaikan aspirasi warga terkait adanya sengketa tapal batas antara desa Bajera Utara dengan Banjar Antagana Kangin desa Tiying Gading, Selemadeg Barat.
“Mereka berharap dewan dapat memfasilitasi sehingga sengketa ini dapat segera dituntaskan,” ucap sumber di lapangan.
Kedatangan warga yang berasal dari Desa Bajera Utara tersebut diterima langsung ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama anggota Komisi I lainnya. Perwakilan warga Ketut Adita langsung menyampaikan persoalan yang sedang terjadi di desa mereka.
“Kehadiran kami di dewan ini tak lain yaitu berharap dewan bisa memfasilitasi sehingga sengekata tapal batas antara Bajera Utara dengan Banjar Antagana kangin, Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat segera tuntas,” ucapnya.
Kepada Komisi I, Adita menjelaskan, persoalan sengketa tapal batas ini sudah muncul sejak tahun 2016 silam. Persoalan tapal batas muncul karena ada kasus tanah warga yang sudah inkrah diputusan Mahkamah Agung tahun 1968.
Tanah tersebut berada di wilayah Desa Bajera Utara. Namun kemudian pihak yang kalah dari Banjar Antagana Kangin mengajukan permohonan pembuatan SPPT sehingga dalam satu lahan tersebut ada dua SPPT.
“Pihak yang kalah mengkalaim bahwa tanah tersebut masuk wilayah Banjar Aantagana Kangin. Padahal dari peta wilayah, tanah itu masuk wilayah kami di Bajera Utara,” sebutnya.
Atas persoalan ini, Adita mengatakan bahwa phaknya juga telah menyampaikan ke pemerintah. Bahkan pemerintah di bawah pimpian asisten I Bidang Pemerinatahan dan Kesra, bersama BPMD dan tata pemerintahan sudah melakukan fasilitasi sebanyak lima kali.
“Namun sampai kini belum ada kepastian, kami berharap dewan bisa membantu memfasilitasi agar persoalan ini dapat segera dituntaskan. Awalnya persoalan pribadi justru kini menjadi persoalan tapal batas,” tegasnya lagi.
Sementara itu Ketua komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi warga Desa Bajera Utara. Namun demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan eksekutif. Apalagi eksekutif telah membentuk untuk penanganan kasus tersebut.
“Pertama-tama kami akan memanggil ekskutif, khususnya tim yang menangani persoalan tapal batas Bajera Utara dengan Tiying Gading,” katanya.
Setelah mendapatkan data dari ekskeutif, atas perintah dari ketua dewan, pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran dari persolan tersebut. Barulah nanti, pihaknya akan memangil pihak Antagana Kangin.”Kami berencana turun ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” sebut Eka.
Ditegaskan pula, pihaknya tidak ingin persoalan tapal batas ini berlarut-larut. Sengketa yang terjadi harus segera dituntaskan sehingga tidak menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa menyala lagi dan persoalan justru lebih besar.
Dalam penyelesaian sengekat tapal batas ini, pemerintah dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan untuk memutuskan berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.
“Persolan tapal batas ini harus segera dituntaksn agar tidak menjadi persolan yang lebih besar nantinya,” pungkasnya.(ka)