TABANAN, MEDIAPELANGI. com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali meringkus tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda.
Tersangka I Wayan Sumandia (37) alamat Banjar Dinas Kukuh Kelod, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, diringkus Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 21.30 Wita, di bawah tiang listrik Jalan Farigata, Banjar Tegal Belodan, Tabanan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram netto.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan petugas berhasil meringkus tersangka I Gusti Bagus Indra Jaya (36) alias Saleh alamat Jalan Kenanga Nomer 5 Tabanan, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, diringkus di pinggir Jalan menuju Perumahan, Taman Sari Permai, Desa Gubug, Tabanan, Jumat (13/9/2019) sekitar 22.15 Wita. Dari penggeledahan terhadap tersangka Saleh, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,11 gram, “kata Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa,Kamis (19/9/2019).
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan terkait dari mana narkoba jenis sabu yang di dapatkan dari para tersangka itu.
“Dari pengembangan tersebut petugas berhasil meringkus tersangka I Komang Agustina (32) beralamat di Banjar Arca, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, diringkus depan Indomart Jalan IR Soekarno, Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 01.10 Wita, “ujar Kapolres Sinar Subawa.
Dari pengeledahaan terhadap tersangka Agus, petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu yang sudah di pecah dalam paket plastik klip warna putih seberat 2,79 gram netto.
Kapolres Sinar Subawa menjelaskan, tersangka Agus merupakan pengedar narkoba jenis sabu, jika dari jumlah paket yang berhasil diamankan petugas tersangka merupakan pengedar sabu yang selama ini meresahkan, dengan banyak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan, “imbuhnya.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (ka)