DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengacara dua terdakwa kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung merasa yakin kliennya bernama Georgil Zhukov (39) dan Robert Haupt (41) asal Ukraina tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dua orang saksi bernama Dewa Putu Arside Darmawan selaku pemilik rumah yang disewa Georgil Zhukov, serta Ni Ketut Sri Arsini, penjaga kos yang disewa Alexei saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dihadapan majelis hakim Dewa Putu Arside mengatakan, saat itu polisi tiga kali mendatangi dan melakukan penggeledahan di kamar yang disewa Georgil Zhukov. Namun di berita acara perkara (BAP), hanya tertulis satu kali dilakukan penggeledahan.
“Ini ada apa, saksi menerangkan bahwa polisi mendatangi kamar Georgil sebanyak tiga kali dengan runtut waktu berbeda, kok di BAP ditulis satu kali, kan aneh,” ucap I Komang Ari Sumartawan, selaku kuasa hukum terdakwa Jumat (20/9/2019) di Denpasar.
Setiap polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar Georgil, saksi juga mengaku tidak selalu diajak masuk kamar. Bahkan apabila diajak masuk, saksi terlebih dulu disuruh menunggu di luar.
Dalam penggeledahan di kamar Georgil, polisi menemukan sebuah brankas. Namun saksi mengaku tidak mengetahui brankas tersebut milik siapa. Kepada polisi, saksi juga menerangkan selama ini tidak pernah menaruh brankas di kamar yang disewa para penghuni.
“Ketika diambil pada saat penggeledahan, brankas tidak dibuka. Namun dua atau tiga hari kemudian baru dibuka bersama Georgil di TKP, karena yang tahu kodenya hanya Georgil. Saat dibuka brankas kosong dan tidak ada isinya,” jelas Komang Ari.
Setelah penggeledahan, sekitar dua minggu kemudian saksi dihubungi polisi untuk menandatangani berita acara penyitaan barang bukti. Sedangkan saksi mengaku tidak tahu barang apa saja yang disita. Dia hanya tahu bahwa yang disita hanya sebuah brankas.
Saksi juga mengatakan bahwa selama ini, Georgil selalu pergi menggunakan sepeda motor Cymco. Anehnya, polisi menyebut jika Georgil dalam aktifitasnya mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max.
Sementara saksi Ni Ketut Sri Arsini, penjaga kos yang disewa Alexei mengatakan, dari 19 kamar kos, ada 3 warga asing yang tinggal di sana, yakni di kamar nomor 2, 4 dan 9. Alexei yang tewas dalam penangkapan menempati kamar nomor 4.
Saksi juga mengaku sempat terkejut saat polisi melakukan penggerebekan, dari dalam kamar Alexei sudah ada Robert Haupt. Ketika ditanya hakim kenapa Robert Hault berada di kamar Alexei, saksi menjawab tidak tahu bagaimana Robert bisa masuk.
Saksi juga mengatakan, pada saat penangkapan Robert, ada sandal namun bukan milik Alexei. Ia merasa yakin karena hapal dengan sandal milik Alexei.
“Ada sesuatu yang menimbulkan tanda tanya, yaitu pada saat polisi mengamankan sebuah tas yang katanya ditemukan di plafon kamar mandi. Dari keterangan saksi, posisi plafon sangat tinggi, sehingga kalau mau mengambil harus menggunkan tangga. Namun saksi mengaku, saat itu polisi tidak ada meminjam tangga. Ini janggal,” sebut Komang Ari.
Ari menerangkan, di BAP penggeledahan tidak ada ditemukan uang. Selain itu dari keterangan saksi, pada saat penggeledahan di kamar, Robert Haupt dibawa keluar oleh polisi.
“Lalu siapa yang ada di dalam kamar pada waktu penggeledahan, ini belum jelas, apakah hanya petugas kepolosian saja?,” ucap Komang Ari.
Terkait polisi mengatakan bahwa Alexei selalu menggunakan mobil, saksi dengan tegas mengaku bahwa sepengetahuannya, Alexei hanya mengendarai sepeda motor dan tidak pernah membawa mobil. (aw)