TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) meluncurkan program Online Single Submission (OSS) kepada masyarakat, dan khusus pada masyarakat menengah ke bawah agar usahanya tetap berjalan dan terlindungi.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat membuka secara resmi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelaynan PTSP Tabanan di halaman Kantor Penanaman Modal dan PTSP, Senin (23/9/2019).
Acara dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) I Gede Susila Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, dan pimpinan Perbankan serta pelaku usaha dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu AL Khatab, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, dan Anggota I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Bupati Eka menyampaikan bahwa selaku jajaran pemerintahan di Kabupaten Tabanan, telah bersinergis dalam upaya peningkatan kerja pemerintahan sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurut Bupati, dihadapkan pada tuntutan pelayanan administasi kepada masyarakat yang meningkat terus dari tahun ke tahun.
Melalui program OSS ini semua jajaran Pemerintahan daerah dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya kita meningkatkan kinerja pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing.
“Saya yakin dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta semangat kerja yang tinggi, mudah-mudahan kita dapat mencapai hasil yang memuaskan,” jelas Bupati Eka.
Dirinya mengatakan dukungan Pemerintah Pusat untuk pelaku usaha diatur khusus melalui PP 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perijinan terintegrasi secara elektronik dikenal dengan OSS, dimana semua proses pembuatan ijin usaha dilakukan secara elektronik tanpa berkas hanya memerlukan KTP, email dan NPWP dan program ini telah diterapkan Kabupaten Tabanan sejak Agustus 2018.
“Dengan diluncurkan program ini semoga mampu memberikan rasa nyaman dan kepuasan bagi masyarakat yang mengurus ijin, khususnya ijin usaha mikro kecil menengah tanpa harus kemana-mana karena kami yang akan menjemput bola dan kami akan semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa, penyederhanaan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usahan dalam waktu yang cepat.
“Dalam mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan ini diharapkan kepada para penguna izin investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan dan perubahan izin usaha atau komersial,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan PTSP I Made Sumerta Yasa mengatakan Launching OSS Goes To Publik ini dilakukan mengingat banyak masyarakat yang masih enggan mengurus ijin yang mana dari tahun 2018 DPMPPTSP sudah online dan dapat di akses dari mana saja, dan adanya komitmen tinggi dan keberpihakan dari Bupati dan jajaran untuk mendekatkan pelayanan terutama pada sector UMKM. Menurut data Kabupaten Tabanan menunjukkan jumlah UMK sebanyak 41.459 UMK, tetapi yang memiliki ijin hanya 7.493 UMK dan 33.966 UMK belum memiliki ijin.
“Diluncurkan OSS Goes To Publik melalui program Tabanan Tertib Ijin (Tantri) dengan mendekatkan pelayanan perijinan kepada pemohon langsung bisa di akses dan dikerjakan sendiri lewat HP dan internet secara langsung, serta tim DPMPPTSP langsung turun ke pelosok-pelosok desa dengan proses ijin di tempat cukup dengan KTP, 5 menit ijin sudah jadi di tempat,” jelasnya.
UMKM yang telah memiliki ijin akan mendapat kemudahan dalam mendapatkan kredit di Bank, dengan begitu kedepan kami akan mendorong semua UMKM taat pajak dengan segera mengurus NPWP sehingga akan berdampak pada pendapatan asli daerah.
“Melalui launching OSS Goes To Publik semua ijin usaha dari mikro, kecil dan menengah akan memiliki ijin usaha sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian,” ungkapnya.(ka)