TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rombongan Komisi I DPRD Tabanan, melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan tersebut ingin melihat langsung proses perizinan online yang sudah menerapkan system OSS (Online Single Submission), Rabu, (25/9/2019).
Komisi I menyoroti beberapa hal yang perlu perhatian khusus. Yakni sistem mengurus izin online yang saat ini sudah berjalan agar tetap konsisten dan sekaligus untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, salah satunya adalah pelayanan perizinannya.
Selain itu, Komisi I juga ingin melihat inovasi pelayanan publik yang sudah dikembangkan oleh pemkab Tabanan. Online System Submission (OSS) yang baru beberapa hari ini dilaunching harus benar-benar dilaksanakan dengan baik. Artinya pelayanan yang diberikan kepada masyartakat harus prima atau optimal. Agar tidak ada lagi kesan kepengurusan izin ini berlangsung dan bertele-tele dan berbelit-belit.
“Konsep pelayanan publik itu agar sudah menjalankan amanat Perpres 14. Kami juga pantau langsung 119 perizinan dan non perizinan dilimpahkan ke DPMPPTSP. Dan sistem OSS secara online keterbatasannya adalah fasilitas yang belum memadai,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Dalam hal pelayanan publik yakni urusan perizinan ini sebagai jalan untuk meningkatkan PAD Tabanan. Itu berjalan optimal jika semua objek pajak sudah mengurus izin.
“Kami mendorong bagaimana semua usaha dan bangunan mengurus izin. Karena kegiatan semua yang sudah mengiris izin akan menjadi sumber PAD secara statis,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, hal yang perlu didorong lebih lanjut adalah masalah regulasi (penguat kewenangan) dan mungkin strukturnya. Karena saat ini dengan jumlah 119 perizinan masih hanya ditempatkan di satu bidang saja.
“Menurut kami itu tidak efektif. Jadi selain akan mengubah nomenklatur juga akan mempolakan strukturnya dibagi menjadi beberapa bidang. Sehingga akan mengefektifkan bidang yang ada,” tegasnya.
Eka menyatakan, dengan sistem online ini nanti akan menepis dari adanya laporan oknum dewan yang menjadi makelar izin yang sempat disampaikan oleh Ombudsman.
“Jangan ada kesan membiarkan investasi tanpa proses perizinan. Karena prinsip dan informasi tata ruang (ITR) tak ada lagi ketika kita sudah punya RTRW yang nantinya sudah memiliki zona masing-masing. Kita masih godok itu (revisi RTRW),” jelasnya.(ka)