fbpx
FeaturedHukumTabanan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tabung RSU

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kasus pencurian tabung alat pemadam api ringan (APAR) di BRSU Tabanan. Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku pencurian  inisial IS (46) alamat Perum Taman Wira, Desa Bakti Seraga, Buleleng.

Pengungkapan kasus berawal saat petugas rumah sakit I Made Taman Sidiarta (51) bersama I Made Bogi Bahana Lenge (38) tengah mengecek CCTV rumah sakit yang sedang rusak, Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 08.00 Wita.

Di sana petugas rumah sakit mendapati seseorang tengah mengambil 2 tabung APAR ukuran 3,5 kilogram untuk ditukar dengan tabung lain. Namun ketika diperiksa, tabung yang dipasang oleh pria tersebut merupakan tabung rusak.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan Setujui Pembahasan Dua Ranperda APBD dalam Rapat Paripurna

Atas saran Putu Antika selaku Kasubid Umum rumah sakit pimpinan, keduanya disuruh melapor ke Polres Tabanan. Polisi yang menerima laporan, Senin (23/9/2019) langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk di TKP, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan memperoleh informasi pelaku berada di Denpasar.

Namun setelah dikejar, polisi kehilangan jejak. Usaha petugas tidak sia-sia, Iwan berhasil diringkus saat berada di Jalan Gajah Mada, Tabanan, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan, pelaku mengaku sudah lima kali menjalankan aksinya yakni menukar tabung APAR rusak di BRSU Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menerangkan, tabung APAR yang di tukar di BRSU Tabanan oleh pelaku kemudian dijual ke Kantor Balai Besar Riset Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan Singaraja.

“Tersangka ini merupakan rekanan BRSU Tabanan. Agar tidak dicurigai oleh petugas keamanan, dia menukar tabung APAR dengan yang rusak.Tersangka dijerat pasal 362 KUHP acaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas.(ka-aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.