TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang tersangka pencuri kotak sumbangan Vihara Dharma Giri, Banjar Kubu, Desa Pupuan, Kabupaten Tabanan diringkus polisi.
Tersangka bernama I Putu Liong Dwiangga alias Basir (19) alamat Banjar Dinas Yeh Busbus,Desa Sai Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan melakukan pencurian kotak sumbangan Vihara Dharma Giri, pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 22.50 Wita.
Kapolsek Pupuan AKP Kadek Ardika mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari saksi mendengar suara di kantin Vihara, kemudian saksi mengecek melalui pintu gapura dan saksi melihat satu unit sepeda motor Honda Vario bernomer polisi DK 4220 UE pakir di sebalah utara jalan tepatnya di depan warung,”katanya, Senin (30/9/2019).
Selanjutnya saksi melakukan pengecekan dan di dapati dua buah kotak dana yang ada di depan gedung serba guna sudah dalam keadaan rusak.
Kemudian saksi melakukan pengecekan keliling Vihara dan melihat pemilik sepeda motor yang diparkir di depan warung melarikan diri kecepatan tinggi menuju arah Tabanan.
Keesokan harinya saksi menemukan juga laci meja tempat penyimpanan uang jualan juga dalam keadaan rusak.
Setelah itu, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pupuan, selanjutnya jajaran Polsek Pupuan melakukan langsung melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.
Modus pelaku dengan cara melompat pagar dan mengambil uang yang ada dalam laci warung dan kotak dana dengan cara mencongkel engsel dan merusak kunci. Akibat pencurian itu pihak Vihara mengalami kerugian Rp 2,3 juta.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pupuan. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(ka)