DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polresta Denpasar menggelar Operasi Antik selama dua pekan, 13-28 September 2019. Dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 10 orang kurir narkoba serta 18 orang pemakai narkoba.
Salah satu tersangka bernama Fery (31) yang turut diamankan merupakan residivis dalam kasus sama. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti lima paket sabu seberat 3,71 gram dan 224,5 butir ekstasi.
Kepada polisi, tersangka yang tinggal di seputaran Jalan Dewata, Kelurahan, Sidikaraya, Denpasar Selatan ini mengaku kembali menjadi kurir sejak tiga bulan terakhir pasca keluar dari LP Kerobokan. Terkait barang, tersangka mengaku memperoleh dari seseorang tidak dikenal.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, kepada awak media saat pers rilis di halaman depan Polresta Denpasar, Kamis (3/10/2019) pagi dari tangan para kurir yang ditangkap di lokasi yang berbeda yang berhasil diungkap selama Operasi Antik 2019.
Operasi Antik 2019, Polresta Denpasar Ungkap 24 Kasus Narkotika dan 28 Tersangka. Dalam kasus ini Polresta Denpasar berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram, serta tembakau sintetis (ganja gorila) seberat 4,45 gram.
“10 orang kurir yang ditangkap terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Denpasar,” jelas Kapolresta dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.
Tidak hanya itu, dalam Operasi Antik 2019 yang berlangsung dari tanggal 13-28 September 2019 ini, Polresta Denpasar juga menyita puluhan botol minuman keras berbagai merk dari sebuah tempat hiburan malam lantaran tidak memiliki izin menjual miras. (aw)