DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap Warga negara Rusia bernama Andrew Ayer (31) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis hasish di Shisa Café di Jalan Sunset Road nomor 99, Kuta, Badung.
Dari tangan tersangka yang ditengarai merupakan jaringan pengedar narkoba lintas negara ini, polisi mengamankan barang bukti enam paket plastik berisi 521,11 gram hasish.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya butuh waktu kurang lebih satu minggu pasca menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing mengedarkan hasish kepada sesama warga asing.
Pelaku yang tinggal di Jalan Pantai Brawa nomor 41, Banjar Plambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini akhrinya dibekuk di Shisa Café, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepada petugas, tersangka yang sudah tiga kali datang ke Bali sepanjang 2019 ini mengaku memperoleh barang dengan cara memesan melalui website GIDRA.RU.
“Oleh pemilik barang yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, tersangka diarahkan mengambil di sebuah tempat,” kata Kapolresta.
Dari keterangan tersangka yang masuk ke Bali menggunakan visa liburan ini, ia sudah enam kali mengambil hasish melalui tempelan di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Hasish hanya dijual kepada warga asing dengan harga Rp 2,5 juta pergram. Tersangka juga pemakai, dan keuntungan penjualan hasish untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolresta. (mp/aw).