JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Jembrana Bali berhasil meringkus seorang Debt Collector gadungan yang merupakan mantan karyawan leasing tersebut.
Tersangka yang berpura-pura menyita sepeda motor yang menunggak cicilan kemudian sepeda motor tersebut dijual tersangka dengan harga murah.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, saat beraksi tersangka Haris Djanuarta (32) warga Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Denpasar selatan bersama rekannya yang kini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO, dengan membawa surat penarikan dan penyerahan sepeda motor dari perusahaan pembiayaan yang ternyata palsu.
“Tersangka berpura-pura menjadi karyawan PT Nusa Surya Cipta Dana untuk meyakinkan korban dan memaksa korban agar mau menyerahkan sepeda motor korban yang masih di cicil,”katanya, Rabu (9/10/2019).
Pasalnya tersangka yang berpura-pura menjadi Debt Collector telah mengambil sebuah sepeda motor milik Solahudin warga Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, tersangka yang mantan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan atau finance menjual sepeda motor korban dengan harga yang sangat murah.
Untuk menjalani proses hukum tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. (mp/ka-ak)