TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Made Indrawan (37) alias Moleh alamat Banjar Dinas Sekar Sandat,Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan diamankan tim Opsnal Polsek Pupuan lantaran merusak Pelinggih Pura Ibu Arya Wintang, Banjar Dinas Sanda, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabuaten Tabanan.
Aksi perusakan oleh pelaku terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (11/10/2019) pelaku
Selain mengaman pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang tongkat aluminium yang diduga digunakan untuk merusak pelinggih.
Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika mengatakan, sepulang dari kebun Ni Made Resti melihat pintu gerbang dan pintu tempat suci kemulan Ibu dalam keadaan terbuka dan dilihat sebuah tongkat penyangga kaki patah yang terbuat dari aluminium berada di atas tempat suci, rong tiga. Dimana juga kondisi tempat suci, pelinggih seperti Taksu, Rong Tiga dan Kawitan dalam keadaan rusak pada alasnya yang terbuat dari bambu patah ada beberapa batang,”katanya.
Melihat kondisi itu, Ni Made Resti melaporkan kerusakan tersebut kepada I Ketut Muliarta, setelah dicek bersama saksi I Wayan Sugiarta ternyata benar Pelinggih Taksu Rong Tiga dan Kawitan ada mengalami pengerusakan dengan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Pupuan.
Menanggapi laporan tersebut, petigas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan, diduga lakukan aksi pengerusakan dibawah pengaruh minuman keras,”jelas Kapolsek Ardika. (mp/ka).