JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang dilakukan O’brien Susan Leslie warna Negara Australia yang menabrak Risqy Akbar Putra, di gelar di Pengadilan Negeri Negara, Senin (14/10/2019).
Dengan pengawalan O’brien Susan Leslie keluar dari mobil tahanan menuju ruang tunggu persidangan mengenakan baju putih tampak tergesa-gesa dan menghindar dari bidikan kamera wartawan.
Sidang perdananya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus,SH.MH dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus kecelakaan maut yang menimpanya pada tanggal 14 Agustus lalu dan menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ni Ketut Lili Suryani,SH, O’brien Susan Leslie didakwa telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, dimana lantaran perbuatannya mengemudikan kendaraan bermotor yang kerena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas dakwaan JPU tersebut, O’brien Susan Leslie melalui kuasa hukumnya menerima dan membenarkan semua dakwaan tersebut.
Desi Widiantari kuasa hukum terdakwa mengatakan, jadi dakwaanya menurut clien saya sudah benar,jadi kami tidak mengajukan esepsi.”Kam intinya bagaimana proses ini berjalan cepat dan Susan memperoleh keadilan. Karena inikan kecelakaan yah,musibah ya. “Semua orang tidak menginginkan seperti ini. Peristiwanya memang seperti itu dan dibenarkan oleh clien kami,”katanya.
Sidang perdana O’brien Susan Leslie yang berjalan lancar ini dihadiri oleh kerabat dan teman terdakwa serta petugas dari Konsulat Jendral Australia.
Selain pembacaan dakwaaan sidang har ini seharusnya dilanjutkan dengan penyampaian keterangan saksi. Namun lantaran saksi dari JPU belum siap sidang hari ini kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari senin depan 21 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya pada 14 Agustus lalu, O’brien Susan Leslie yang mengemudikan kendaraan minibus nopol DK 851 GT yang bergerak dari arah Denpasar menuju Gilimanuk terlibat kecelakaan dengan sepeda motornopol DK 6346 ABI yang dikemudikan Risqy Akbar Putra (19) warga Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat itu O’brien Susan Leslie hendak menyalip kendaraan lain di depannya tanpa memperhatikan kendaraan didepannya sehingga terjadi tabrakan. Atas kejadian itu pengendara sepeda motor Risqy Akbar Putra meninggal dunia di lokasi kejadian.(mp/ka-ak)