TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kerambitan, Tabanan Bali berhasil meringkus tersangka Al Alif Maulana (29) tersangka pencurian sejumlah perhiasan dan uang tunai di Perumahan BTN Graha Candra Asri Blok B No 17, Banjar Dinas Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Dalam laporan korban Dhini Dwi Mardiantini (31) menyebutkan pada Kamis (3/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita, korban pulang dari kerja kemudian korban mengambil kantong SPP anaknya namun uang sebesar Rp 1,5 juta tidak ada didalam kantong SPP hanya ada kartu SPP saja.
Selain mengecek kantong SPP anaknya,kemudian korban juga mengecek perhiasan yang disimpan dalam laci meja rias masih lengkap. Kemudian korban memindahkan perhiasan tersebut ke laci almari pakaian dan mengecek uang zakat jumlah Rp 2 juta yang disimpan di dalam tas warna merah diatas kursi ruang tamu masih lengkap.
Kemudian pada Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 14.00 Wita, korban mencatat pembukuan Furniture dan mengecek uang zakat sebesar Rp 2 juta yang disimpan dalam tas hilang.
Setelah itu korban juga mengecek perhiasan yang disimpan dalam laci almari ternyata perhiasan tersebut juga tidak hilang .
Perhiasan emas yang hilang 6 buah kalung, 9 pasang anting ,4 pasang sumpel dan 1 biji sumpel , 4 buah cincin, 6 buah liontin, 2 buah gelang, 1 gram emas batangan, dengan total kerugian perhiasan diperkirakan Rp 50 juta
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kerambitan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta saat di konfirmasi terpisah membenarkan penangkapan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka beralamat Jalan Curah Renteng RT/RW 003/002 , Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali pada Selasa (17/9/20190 sekira pukul 16.00 Wita dan pada Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 12.00 Wita.
Modus operandi tersangka dengan cara memanjat dari rumah kosong yang berada di belakang rumah korban, kemudian pelaku masuk dari belakang rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan linggis karena jendela dalam keadaan terkunci dari dalam,”katanya, Rabu (16/10/2019).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah linggis,uang tunai sebesar Rp 4,8 juta, satu buah tas hitam warna coklat, satu buah dompet emas warna hitam motif bunga dan satu buah dompet emas warna merah motif bunga.
Sementara itu perhiasan emas berupa 6 buah kalung, 8 pasang anting , 4 pasang sumpel dan satu biji sumpel , 4 buah cincin, 6 buah liontin, 1 buah gelang, 1 gram emas batangan. Dua buah gelang dan sepasang anting sudah pelaku jual seharga Rp 2,5 juta.
Hasil dari penjualan emas tersebut tersangka gunakan untuk berfoya-foya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kerambitan,”tegas Budiarta. (mp/ka).