fbpx

Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Ekor Penyu Hijau

Polres Jembrana berhasil mengamankan 13 ekor penyu hijau dari seorang nelayan Tahwan (49) asal Banjar Klatakan, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan 13 ekor penyu hijau dari seorang nelayan Tahwan (49) asal Banjar Klatakan, Kecamatan Melaya,Jembrana Bali.

Kasat Reskrim Poles Jembrana AKP Yogie Pramagita menjelaskan, sesuai dengan keterangan tersangka mengaku penyu tersebut hendak dijualnya diwilayah Bali.

Menurutnya 13 penyu berbagi ukuran tersebut ia dapat dari seorang nelayan asal Madura, Jawa Timur,”jelasnya, Jumat (18/10/2019) pagi.

Saat digerebek petugas, Kamis (17/10) sore sekitar pukul 16.00 Wita di dalam bangunan milik tersangka. didapati ditaruh diatas lantai tanah dan dengan kondisi sirip-siripnya terikat.

Sementara belasan penyu yang disita dari tangan tersangka kini sesuai arahan petugas BKSDA Jembrana dititipkan disebuah tempat penangkaran untuk di lakukan observasi untuk kemudian akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutupnya. (mp/ka-ak)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.