JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – O’brien Susan Leslie terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor warga Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur meminta maaf kepada pihak keluarganya di tengah berlangsungnya persidangan di saksikan majelis hakim dan penonton sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Negara, Senin (21/10/2019).
Dalam sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini menghadirkan orangtua korban.
Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Lili Suryanti,SH yang menghadirkan tiga orang saksi termasuk Ana Roikhanah orang tua korban kecelakaan maut Rizqi Akbar Putra membuat haru suasana sidang//
Suasana haru terjadi saat persidangan O’brien Susan Leslie warga Negara Australia yang digelar di Pengadilan Negeri Negara.
Pasalnya terdakwa yang diminta Ketua Mejelis Hakim Benny Octavianus,SH.MH untuk meminta maaf kepada ibu korban langsung memeluk ibu korban dan meminta maaf kepadanya.
Dengan sigap keduanya berpelukan dan meminta maaf atas kejadian yang menimpa keluarga mereka.
Usai memberikan keterangan dipersidangan, Ana Roikhanah mengaku telah memaafkan terdakwa dan menganggap semua kejadian yang menimpa anaknya adalah sebuah musibah.
“Biar anak saya tenang disana tidak ada ganjalan lagi,untuk tersangka ya sudahlah saya ikhlas ndak usah diperpanjang,kasian biar dia bisa balik ke negaranya. Yang namanya dijalan ya mas,anak saya kecelakaan tidak dibunuh kok, kecelakaan siapapun bisa,”katanya.
Sementra itu, dari keterangan ke dua saksi lainnya Moch Bayu Ashar dan Achmad Ivan Khudaeva yang merupakan teman korban dan saat kejadian bersama korban mengaku jika saat itu korban berada di belakang sepeda motor kedua saksi.
Saat itu saksi mengaku melihat kendaran APV melaju dengan kecepatan tinggi hendak menyalip. Saat itu saksi mengaku sudah memberikan tanda isyarat kepada terdakwa dengan mengedipkan lampu sepeda motor namun korban tetap melaju kencang tanpa berusaha mengerem sehingga terjadi tabrakan dengan korban.
Kesaksian kedua saksi ini dibantah terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Made Suarjana,SH dan Desi Widiantari,SH dengan menyebut dirinya sudah sempat mengerem kendaraanya. Namun lantaran kecepatan sepeda motor korban sangat kencang tabrakan tidak bisa dihindarkan.
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan akan melanjutkan persidangan ini pada Rabu (30/10/2019) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(mp-ka-ak)